You are currently viewing VISITASI BAN-PT PRODI TEKNIK MESIN UNIMUS

UNIMUS ǀ Semarang, (14-15/03/2016) Program Studi S1 Teknik Mesin Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) melaksanakan visitasi akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hadir dalam visitasi ini, Prof. Dr. Ing. Mulyadi Bur dari Universitas Andalas (Unand) dan Dr. Ir. Sudiyono Kromodihardjo, M.Sc. dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Kedua assessor tersebut diterima oleh Rektor Unimus (Prof. Dr. Masrukhi, M.Pd.) bersama dengan Wakil Rektor dan jajaran pimpinan di lingkungan Fakultas Teknik. Selepas penerimaan tersebut kedua assessor melanjutkan visitasi ke Kampus 4 Kasipah lokasi Fakultas Teknik.

Penerimaan assessor oleh Rektor dan jajaran pimpinan di Rektorat
Penerimaan assessor oleh Rektor dan jajaran pimpinan di Rektorat

Proses akreditasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan diantaranya assesmen kecukupan (desk evaluation) dan assesmen lapangan. Visitasi merupakan proses validasi penilaian lapangan antara data borang yang telah dikirim dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Pada tahap assesmen lapangan ini, assesor akan melaksanakan klarifikasi untuk menggali dokumen dan bukti fisik yang dimiliki untuk kemudian memvalidasi hasil yang diperoleh oleh program studi.

Kegiatan assesmen lapangan di Kampus 4 Kasipah
Kegiatan assesmen lapangan di Kampus 4 Kasipah

Visitasi diawali dengan paparan oleh Dekan Fakultas Teknik (Dr. RM. Bagus Irawan, MT.) dan dilanjutkan dengan klarifikasi bukti fisik oleh assesor. Di sela-sela klarifikasi data dan bukti fisik, ditambahkan pula paparan oleh Kepala UPT Perpustakaan (Yulia Mutmainah, M.Hum.), Ketua BPM (Ratih Sari Wardani, S.Si., M.Kes), Ketua LSIK (Drs. Rohmat Suprapto, M.Ag.), Kepala UPT TIK (M. Fathurrohman, M.Kom.) dan Kepala UPT Admisi (Sukojo, SS.). Berikutnya kegiatan dilanjutkan dengan penilaian lapangan dan sarana prasarana. Kegiatan akan dilanjutkan dengan penyampaian hasil assesmen lapangan dan penandatanganan berita acara di akhir visitasi.

 

(Reported: UPT Kehumasan & JIPC)

Leave a Reply

3 × 4 =